Rabu 04 Jan 2017 14:22 WIB

Kejaksaan Agung Pecat 57 Oknum Jaksa Nakal

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kejaksaan Agung
Foto: Yogi Ardhi
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI M Rum memaparkan kinerja kejaksaan Agung selama 2016. Dalam upaya penegakkan hukum, sebanyak 57 jaksa telah diberhentikan.  "Tadi saya sudah katakan hukuman berat itu jumlahnya 57," ujar Rum di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Rum menjelaskan 57 oknum jaksa nakal tersebut tidak hanya dalam kasus korupsi. Melainkan banyak juga kasus-kasus lainnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, hukuman pun beragam tingkatan. Mulai dari hukuman ringan, sedang, dan berat. Di 2016 ini, dia mengatakan ada 61 jaksa masuk kategori ringan, 49 jaksa masuk kategori sedang, dan 57 jaksa kategori berat. "Semuanya terproses, tercatat, 61 ringan, 49 sedang, 57 berat. Ada yang dicopot jabatannya, kita tidak spesifik jelaskan sanksinya," ungkap Rum.

Untuk diketahui beberapa jaksa yang terlibat masalah hukum di antaranya, Jaksa Fahrizal dalam kasus gula impor di Sumatra Barat yang dicokok oleh KPK. Kemudian jaksa AF yang ditangkap saber pungli di Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement