Rabu 04 Jan 2017 08:33 WIB

Pakai Baju Komunis, Warga Rusia Dibawa ke Kantor Polisi Batam

Partai Komunis Indonesia.
Foto: Twitter
Partai Komunis Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,  BATAM -- Otoritas Indonesia sempat menahan warga Rusia lantaran mengenakan pakaian t-shirt berlogo palu arit. Logo tersebut merupakan simbol dari Partai Komunis.

Media Rusia, Sputnik, Selasa (3/12), menyebut Igor Riabchuk ditahan di Batam pada 31 Desember lalu. Kelompok yang menyebut Anak Komando Baret Merah (AKBM) sempat menjelaskan kepada Riachbuk bahwa ia melanggar aturan hukum Indonesia dengan mengenakan pakaian Komunis.

Namun, warga Rusia itu tak bisa berbahasa Indonesia ataupun Inggris. AKBM lantas membawanya ke kantor polisi.

Menurut juru bicara kepolisian Kepulauan Riau Saptono Erlangga, polisi memutuskan untuk menahan Riabchuk demi keamanannya.

"Ia hanya bisa bahasa Rusia dan tak mengerti mengapa orang-orang ini mendekatinnya," ujar Saptono.

Polisi kemudian menyita kaus Riabchuk yang ia beli di Vietnam dan memulangkannya ke hotel tempat menginap.

"Ia hanya turis, tidak ada motif politik," kata Saptono.

(Baca Juga: Pemerintah Ingatkan Paham Komunis Masih Dilarang di Indonesia)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement