Rabu 04 Jan 2017 06:32 WIB

16 Penyuluh Agama Islam Baru Diangkat di Sabang

Penyuluhan agama (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Penyuluhan agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SABANG -- Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-71 di Sabang, Aceh, ditandai penyerahan surat keputusan pengangkatan 16 orang Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk Kota Sabang. Ke-16 PAI non Pengawai Negeri Sipil tersebut diserahkan surat tugasnya atau SK-nya usai upacara perigatan HAB ke-71 Kantor Kementerian Agama RI di halaman Kantor Kemenag Agama Kota Sabang, Selasa (3/1).

"PAI ini semua akan dibagi di dua kecamatan, masing-masing kecamatan delapan orang dan akan melaporkan kinerjanya secara bertahap kepada Kemenag Kota Kota Sabang," kata Kepala Kepala Kemenag Kota Sabang, Marzuki melalui Kasi Bimasnya Murdani.

Ia menjelaskan, kesemua PAI tersebut telah melalui seleksi yang ketat. Dari 56 yang mendaftar sesuai dengan hasil seleksi yang dilakukan oleh Kemenag Kota Sabang hanya 16 orang yang dinyatakan lulus. "Mereka akan mendapat arahan rutih dan Kantor Urasa Agama (KUA) dan menjalankan tugas sesuai arahannya, lalu melaporkan hasilnya secara kontinyu," katanya lagi.

Kemudian, rangkaian peringatan HAB tersebut berlangsung khidmat di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Sabang. Acara diikuti seluruh pengawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama serta para siswa MTsN dan MAN se-Kota Sabang.

Sekda Kota Sabang Sofyan Adam bertindak sebagai inspektur upacara membacakan pidato tertulis Menteri Agama RI Lukman Hakim yang menyampaikan, semangat dan motivasi keagamaan merupakan sumber kekuatan menjaga keutahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, agama mendapat kedudukan terhormat dalam tata kehidupan masyarakat sehingga dijadikan sebagai salah satu sumber pembentukan hukum nasional. "Bahkan agama juga menjadi ruh dalam kehidupan kebangsaan sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Masa Esa," ujarnya.

Dijelaskannya, penegasan Ketuhanan Yang Masa Esa sebagai falsafah dasar kehidupan bernegara dan pada pembuka, "Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung makna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita senantiasa memerlukan tuntunan Tuhan," katanya lagi.

Prinsip fundamental tersebut juga mengamanatkan supaya ajaran dan nilai-nilai agama diperankan sebagai pemberi arah sekaligus mendasari kehidupan kebangsaan yang ber-motto, 'Bhinneka Tunggal Ika'. "Agama yang diyakini dan diamalkan oleh umatnya masing-masing harus menjadi unsur pembentuk nilai-nilai nasionalis berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement