Selasa 03 Jan 2017 13:23 WIB

Habib Novel Berharap Ahok Segera Ditahan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/POOL/Irwan Rismawan
Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Novel sebagai pelapor Basuki T Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama di pulau seribu berharap agar Ahok segera ditangkap. Habib Novel juga meminta Kemendagri untuk memberhetikab sementara status Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Sebagai pelapor itu harapan kita untuk segera ditangkap secepatnya karena sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan minta Kemendagri untuk diberhentikan sementara," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/1).

Lebih lanjut,Habib Novel sudah mengumpulkan rekam jejak Ajok yang menyudutkan islam untuk bahan kesaksiannya di persidangan hari ini. "Saya bawa data lengkap. Data dari rekam jejak Ahok. Saya kan menjabat FPI dari tahun 2012 ketika sebelum Ahok jadi wakil gubernur kampanyenya saja sudah bermasalah," ujarnya.

"Permasalahannya karena selalu menyerang agama Islam. Ahok mengatakan ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci. Ayat suci No, ayat konstitusi yes," katanya.

Lebih lanjut, Habib Novel mengatakan, dalam persidangan, tokoh FPI yang hadir adalah Habin Muchsin Alatas. "Ada Habib Muchsin Alatas (yang hadir). Imam darat DKI, karena saya pelapor tokoh agama umat islam. Jadi tokoh FPI yang lapor Habib muchsin atas nama agama," jelasnya.

Habib Novel juga menjelaskan, di luar kementerian pertanian juga berkumpul massa yang hadir dari lingkup GNPF MUI. sekitar 3.000 orang, kata dia, yang akan hadir dalam mengawal persidangan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement