REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Nelayan yang tersebar di sejumlah daerah meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak hanya mengurusi konflik terkait pro dan kontra pendirian pabrik semen, tapi juga memperhatikan nasib para nelayan.
"Kami minta Gubernur Jateng tidak terjebak mengurusi pro kontra semen saja yang hanya sandiwara pertarungan antarperusahaan semen, karena masih banyak masalah termasuk masalah larangan cantrang yang menentukan hidup mati nelayan serta berdampak lebih luas," kata Koordinator Aksi Supadi di Semarang, Selasa (3/1).
Hal tersebut disampaikan Supadi di sela unjuk rasa menuntut agar toleransi penerapan larangan penggunaan cantrang diperpanjang yang belangsung di depan kantor Gubernur Jateng di Semarang. Dalam aksinya tersebut, nelayan juga mendesak Ganjar melobi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk tidak memberlakukan larangan cantrang, sebelum pemerintah mempunyai solusi konkret atas untuk menunjang kesejahteraan nelayan.
Menurut dia, para nelayan butuh kepastian apakah toleransi penerapan larangan cantrang diperpanjang atau tidak agar tidak was-was saat melaut. "Nelayan butuh kepastian bisa melaut atau tidak, nelayan tahunya bisa melaut karena informasinya ada perpanjangan (toleransi penerapan larangan cantrang), kami sudah lama menganggur," ujarnya.
Pemprov Jateng lebih memperhatikan nelayan dengan membuat kebijakan untuk membantu nelayan dalam mengatasi waktu-waktu paceklik dan melakukan pendataan ulang kapal cantrang di seluruh daerah agar dapat memberikan solusi tepat. "Kami juga minta Pak Gubernur mencarikan solusi pendanaan pembelian alat tangkap melalui mekanisme dana alokasi khusus ataupun menggandeng pihak perbankan dengan sistem kredit lunak," ucapnya.
Selain itu, para nelayan juga meminta dukungan Gubernur Jateng beserta jajarannya dalam sengketa pemukiman nelayan Jepara dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M. Syafriadi yang menemui perwakilan para nelayan menjelaskan bahwa belum ada landasan hukum mengenai perpanjangan toleransi waktu penerapan larangan cantrang. "Substansi informasi (mengenai perpanjangan toleransi waktu pwnerapan larangan cantrang) memang benar, tapi legal formalnya belum ada, suratnya belum ditandatangani Menteri Susi," ujarnya.