REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto mengatakan, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada Kepala Staf Angkatan, Pangdam dan jajaran intelijen terkait razia Narkoba yang dilakukan oleh BNN dan Polri di lingkungan Perkantoran dan Asrama Militer. Dia pun menegaskan, beredarnya berita di media sosial dan WhatsApp terkait instruksi Panglima TNI tentang razia narkoba adalah bohong (hoax).
“Adalah berita bohong atau hoax, yang dapat menyebabkan terjadinya benturan antar-institusi TNI, Polri dan BNN,” kata Wuryanto dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (3/1).
Wuryanto berpendapat, isu tersebut sangat membahayakan, karena dalam tulisan tersebut ada kalimat perintah tembak ditempat, tangkap dan serahkan kepada pihak yang berwajib, apabila razia narkoba tidak didampingi POM TNI sesuai Matra. Maka dari itu, Wuryanto berharap masyarakat lebih selektif dalam memilah dan memilih informasi yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial.
Wuryanto menjelaskan, terkait pemberantasan narkoba, TNI sangat serius. Hal ini diwujudkan dengan telah dibuatnya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BNN pada tanggal 13 Mei 2015.
“MoU tersebut berisi bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan peredaran narkotika dan prekusor (senyawa kimia) narkotika, dan pemberian bantuan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba,” ucap Wuryanto.
Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, terang Wuryanto, Panglima TNI mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran TNI untuk melakukan bersih-bersih dari penyalahgunaan Narkoba sampai batas waktu bulan Juni 2016. Bahkan, dengan tegas Panglima TNI akan mencopot Komandan Satuan, apabila setelah bulan Juni masih terdapat penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anggota di satuannya.
"Kepada prajurit TNI yang terlibat masalah Narkoba, tidak ada ampun lagi, apabila terkena Narkoba,maka tidak pantas lagi menjadi prajurit TNI, hukumannya dipecat, hal ini sesuai dengan Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 62," kata Wuryanto.