Selasa 03 Jan 2017 03:11 WIB

Pengelola Hotel Sabang Hill akan Dipanggil Polisi

Teuku Indra Yoesdiansyah
Foto: http://sabanghillhotell.blogspot.co.id/
Teuku Indra Yoesdiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, SABANG -- Pengelola Hotel Sabang Hill Teuku Indra Yoesdiansyah akan dipanggil penyidik Polres Kota Sabang. Ia akan dimintai keterangannya terkait penemuan minuman keras dan sejumlah kegiatan yang melanggaraturan hukum syariah di Aceh. 

"Pengelola Sabang Hill akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan aktivitas dj (disc jockey), penemuan minuman keras, serta beberapa perempuan di hotel itu pada malam Tahun Baru," kata Kapolres Kota Sabang AKBP Slamet Wahyudi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang, Senin (2/1).

Hal itu disampaikannya ketika mendampingi BNN Kota Sabang melakukan tes urine rutin terhadap narapinada binaan Rutan Kelas IIB Sabang.

Pada malam pergantian tahun, Sabtu (31/12), tim operasi lilin gabungan merazia tempat-tempat umum serta sejumlah hotel. Di Hotel Sabang Hill petugas menemukan sejumlah minuman keras yang diketahui tanpa izin yang sah dari pemerintah.

Menurut Kapolres Sabang, sebagai pengelola hotel tentu harus bertanggung jawab atas semua aktivitas di tempat itu.

"Sabang ini sama seperti daratan lainnya di Aceh dan jika ada aktivitas yang melanggar penerapan qanun Syariah Islam, akan ditindak," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Sabang Hafwan Pasaribu mengatakan bahwa operasi lilin sesuai dengan perintah pimpinan dan menindaklanjuti seruan bersama Forum Koordinasi Pinpinan Daerah (Forkompinda).

Adapun seruan bersama Forkopimda, yakni melarang keras kepada warga Sabang maupun para pengunjung membakar petasan, meniupkan terompet, serta hiburan lainnya yang sifatnya hura-hura.

Menurutnya, Sabang sama seperti beberapa daerah lainnya di Aceh, untuk itu pihaknya kembali mengimbau para pengunjung untuk menghargai kekhususan daerah dalam hal ini penerapan hukum Syariah Islam.

"Pariwisata kita tidak boleh bertentangan dengan penerapan hukum Syariah Islam dan pariwisata kita berbasis Syariah Islam," tegas Kasatpol PP dan WH Kota Sabang.

Pengelola Hotel Sabang Hill Teuku Indra Yoesdiansyah yang biasa di sapa Popon di lokasi mengatakan bahwa sebagai penanggung jawab, dirinya tidak menerima tindakan para penegak hukum yang diduga melakukan penindakan semena-mena tanpa melalui prosedural.

"Saya mengantongi izin sampai 2019. Seharusnya razia ini diberitahukan kepada saya sebagai penanggung jawab. Atas tindakan semena-mena ini saya akan menempuh jalur hukum," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement