Senin 02 Jan 2017 14:07 WIB

Tenaga Kerja Asing Legal Jauh Lebih Mengancam

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Winda Destiana Putri
Tenaga kerja
Tenaga kerja

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa keberadaan tenaga kerja asing (TKA) legal di Indonesia jauh lebih mengancam dari pada tenaga kerja asing ilegal.

Pasalnya keberadaan TKA legal tidak berpengaruh positif terhadap perekonomian dalam negeri. "Kalau ada proyek asing, mereka bawa bahan-bahannya dari luar (negeri) sampai tukang sapu juga bawa sendiri. Ini kan tidak memberikan dampak positif pada ekonomi dalam negeri," ujar pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu pada acara Refleksi Menyongsong 2017 di Gedung Pascasarjana UII Jalan Cik Ditiro, Senin (2/12).

Di sisi lain, keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing legal juga dilindungi oleh hukum. Sehingga negara tidak bisa melakukan tindakan apapun untuk mencegah atau menghentikan kegiatan mereka di Indonesia.

"Beda dengan tenaga kerja ilegal. Penindakannya mudah, tinggal ditangkap," ujar Mahfud. Setidaknya ada dua pilihan yaitu dihukum sesuai dengan aturan yang telah ada atau dideportase ke negaranya masing-masing.

Menurutnya, TKA ilegal Indonesia di negara lain seperti Malaysia dan Arab jauh lebih banyak. Di negeri jiran saja jumlahnya mencapai 1,4  juta orang. Hal ini tentunya akan memberikan konsekuensi tertentu.

Sementara itu, pakar ekonomi UII, Edi Suwandi Hamid menyampaikan, TKA akan menjadi masalah jika keberadaannya menghalangi penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Pasalnya jumlah pengangguran di Indonesia saja mencapai 7,5 orang.

"Dari total angka pengangguran tersebut, 700 ribu di antaranya merupakan lulusan perguruan tinggi," ujar Edi. Oleh karena itu diperlukan pengawasan dan kebijakan yang sangat tegas dari pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement