REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya gencar patroli siber terhadap akun media sosial yang menyebar kebencian, provokatif, SARA, maupun menyebarkan informasi tidak benar atau fitnah.
"Pengungkapan kasus sudah banyak," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu, Jumat (30/12).
Roberto mengatakan petugas meningkatkan pengawasan terhadap media sosial maupun media online yang menyebarkan informasi menyesatkan publik. Petugas kepolisian juga dapat mengambil tindakan hukum maupun memblokir akun media sosial bermasalah tersebut.
Roberto mengungkapkan polisi mengidentifikasi sekitar 300 media sosial maupun media online bermasalah tersebar di dalam dan luar negeri.
"Ada ratusan akun media yang sudah diblokir," ujar Roberto.
Roberto mengaku polisi menemui kendala untuk menindak hukum para penyebar informasi bermasalah itu karena menggunakan akun palsu.
Presiden RI Joko Widodo menggelar rapat terbatas guna membahas maraknya media sosial dan media online yang menginformasikan kebohongan dan fitnah. Presiden meminta lembaga terkait mengevaluasi serta penegakan hukum terhadap pemilik akun media online yang menyampaikan fitnah, berita bohong, provokatif, dan SARA.