Jumat 30 Dec 2016 17:49 WIB

Lapas Rantau Prapat Dirazia, Napi Ketahuan Sembunyikan Sabu

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Narkoba
Foto: Muhammad Deffa/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, LABUHANBATU -- Seorang narapidana (napi) Lapas Kelas II A Lobusona Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumut ketahuan memiliki sabu. Dia ditangkap dalam razia yang langsung dipimpin Kepala Lapas Usman Syarif.

Razia di seluruh ruang tahanan tersebut digelar Kamis (29/12) petang. Napi yang diamankan, yakni Mariono alias Otong (33), warga desa Pengarungan, Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

"Berdasarkan hasil laporan intelijen kita tentang adanya peredaran sabu di lingkungan Lapas, maka kami pun beraksi dan menemukan salah satu napi yang menyembunyikan narkotika jenis sabu," kata Usman, Jumat (30/12).

Usman menyebutkan, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu timbangan elektrik, satu bong atau alat isap sabu dan tujuh paket kecil sabu. Pihak Lapas pun telah menyerahkan tersangka kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

"Kami harap jangan coba-coba mengedarkan sabu di lingkungan Lapas ini. Tak ada kompromi buat narkoba dan tiada ruang sedikit pun buat peredaran sabu di lingkungan Lapas ini. Kami juga tetap bekerjasama dengan Polres serta masyarakat setempat," kata Syarif.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Junjung Siregar membenarkan adanya penyerahan napi yang ditemukan menyimpan dan mengedarkan sabu di Lapas tersebut. Pihaknya pun, kata Mara, akan tetap berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Benar, kami telah menerima tersangka pengedar sabu di Lapas dan kami berharap seluruh lapisan masyarakat dan petugas Lapas tetap bekerjasama dengan kami sehingga peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu bisa dibasmi," kata Mara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement