Jumat 30 Dec 2016 10:52 WIB

KPK Kembali Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi memberikan kesaksian saat menjadi saksi  saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi memberikan kesaksian saat menjadi saksi saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memasukan nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dalam pemeriksaan pada Jumat (30/12). Nurhadi dipanggil sebagai saksi berkaitan kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dia akan diperiksa untuk tersangka ESI (mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah pada Jumat (30/12).

Dalam pemanggilan kesekian kalinya tersebut, penyidik juga memanggil seorang yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga yakni Sahiri alias Sahir alias Zahir. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.

Adapun, KPK saat ini terus mengembangkan kasus suap yang telah menjerat Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan divonis 5,5 tahun penjara yakni dengan menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Meski saat ini keberadaan Eddy Sindoro diketahui masih berada di luar negeri, namun hal tersebut tak menyurutkan pemeriksaan sejumlah saksi berkaitan dengan perkara tersebut.

Eddy telah berulang kali disebut-sebut terlibat dalam perkara suap yang menjerat pegawai PT Artha Pratama Anugerah, anak perusahaan Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno kepada Edy Nasution. Hal ini berkaitan dengan pengurusan perkara sejumlah kasus perusahaan Lippo Grup di PN Jakarta Pusat.

Dalam aksinya, Eddy diduga memerintahkan Doddy untuk menyuap Edy Nasution. Doddy kemudian memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Edy untuk mengamankan sejumlah perkara.

Sementara, nama Nurhadi juga kerap disebut-sebut dalam persidangan Edy Nasution maupun pelaku lain yakni pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno mengenai kedekatan dengan Eddy Sindoro. Nurhadi di persidangan juga mengaku telah kenal lama dengan Eddy Sindoro. Nurhadi dan Eddy merupakan teman semasa Sekolah Menengah Atas (SMA) 1975 lalu. Nurhadi juga mengakui beberapa kali bertemu dengan Eddy Sindoro, dan tidak sedikit menyinggung perkara hukum yang dihadapi Lippo Group.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement