REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Malang mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2016. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kanim Malang, Baskoro Dwi Prabowo menjelaskan tahun ini tercatat ada 26 WNA yang dideportasi.
Menurut Baskoro, sejumlah alasan yang melatarbelakangi pendeportasian yakni WNA melebihi izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin keimigrasian. "Mayoritas overstay dan biasanya dialami mahasiswa asing," kata Baskoro pada Kamis (29/12).
Berdasarkan aturan, WNA yang izin tinggalnya sudah habis harus membayar biaya beban sebesar Rp 300 ribu per hari jika masih tinggal di Indonesia. Namun, pembayaran biaya tersebut hanya berlaku selama 60 hari sejak izin tinggal kadaluarsa.
Jika lebih dari 60 hari maka WNA tersebut harus dideportasi. Sementara itu, untuk penyalahgunaan izin tinggal didominasi WNA yang bekerja di Pasuruan.
Untuk diketahui, wilayah kerja Kanim Malang meliputi Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo, serta Kabupaten Lumajang.
Baskoro mengungkapkan banyak mahasiswa asing yang dideportasi karena tak mampu membayar biaya beban. "Mereka berasal dari berbagai negara antara lain Thailand, Cina, Libya, Malaysia, dan Timor Leste," jelasnya.