REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016. Dua tersangka yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo (AP) dan seorang swasta bernama Basikun (BSA).
"Sehingga dalam kasus ini KPK total telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dengan tiga tersangka sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Tiga tersangka sebelumnya yakni hasil tangkap tangan KPK pada 10 Oktober lalu adalah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri H (YTH), Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo (SGW) dan Direktut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo (HTY).
Febri mengungkap, dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Disdikpora Kebumen diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sigit dan Yudhy menerima hadiah atau janji dari Basikun terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam APBD-perubahan 2016.
Atas perbuatan Adi tersebut, ia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Basikun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Adi mulai hari ini juga resmi ditahan KPK. Usai menjalani pemeriksaan sejak pagi, Adi diketahui keluar Gedung KPK sudah dengan rompi tahanan oranye.
Sebelum digiring menuju mobil tahanan, Adi sempat mengungkapkan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada di KPK. "Saya akan ikuti semua prosedur di KPK sebagaimana aturan yg ada. Hari ini kami tidak ditanya karena hari ini saya langsung ditahan.
Adapun kasus ini bermula saat tangan KPK di Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/10). KPK mengamankan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri H di rumah seorang pengusaha di Kebumen dan menyita uang Rp70 juta.
KPK kemudian mengamankan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo (SGH) dari kantornya bersama empat lainnya yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pegawai PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Salim.
Usai pemeriksaan intensif kepada keenamnya di Gedung KPK, KPK hanya menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka dan satu orang yakni Direktur PT Osma Hartoyo, sedangkan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Mereka diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan alokasi dana Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komputer.
Dari ijon tersebut, ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar dana di Dinas Pendidikan bila proyek terealisasi.