Kamis 29 Dec 2016 20:52 WIB

APBD akan Digunakan untuk BPJS Pekerja Nonformal

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID,  GORONTALO -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan menanggung jaminan ketenagakerjaan (BPJS), bagi pekerja nonformal di provinsi tersebut. Pemprov akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat mengenai hal ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Gorontalo, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, jika jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja formal atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa langsung dipotong dari pendapatan. Namun berbeda dengan pekerja nonformal.

"Karena jika mereka sedang tidak bekerja, maka tidak ada pendapatan yang didapat," kata Zudan melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/12).

Menurut Zudan, pihaknya akan  mengkoordinasikan hal ini dengan pemerintah kabupaten dan kota, untuk melihat APBD agar bisa menanggung jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal tersebut.

Zudan menjelaskan, hal ini dilakyukan karena para pekerja di Indonesia, khususnya di Gorontalo, merupakan pekerja aktif yang bisa mendapatkan hasil jika bekerja. 

“Jadi kalau tidak ada jaminan tentu mereka akan kesulitan, karena ini berkaitan dengan perlindungan bagi pekerja jika sewaktu waktu dilanda sakit atau kecelakaan,” jelasnya.

Sementara itu,  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Umarludin ,Lubis mengungkapkan, sektor ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo masih perlu mendapatkan perhatian serius. Pasalnya, dari 500 masyarakat yang bekerja baik di sektor formal maupun nonformal, baru sekitar 15 persen yang sudah mendapatkan jaminan perlindungan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement