REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan telah mendeportasi 7.887 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2016. Kebanyakan WNA yang dideportasi lantaran melakukan pelanggaran baik izin tinggal lebih (overstay) maupun hukum Indonesia.
"Kita sudah menindak 7.887 WNA, 329 diantaranya masuk pro justicia atau (persidangan)," ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/12).
Hal itu diungkapkan Yasonna menyusul informasi beredar yang menyebutkan ada sekitar 10 juta tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang menyerbu Indonesia. Sementara data yang tercatat Pemerintah, jumlah TKA asal Cina sebanyak 21 ribu orang dari jumlah keseluruhan TKA sebanyak 70 ribuan orang.
Meski telah menyatakan data tersebut tidak benar dan disebarkan oleh pihak yang tak bertanggungjawab, namun Yasonna memastikan jajaran institusinya melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di Indonesia. Terutama, berkaitan penyalahgunaan visa masuk WNA ke Indonesia.
"Kalau ada yang salah gunakan masuk sebagai turis, datanya pasti ada di kami, paspor nomor sekian catatannya misal 30 hari, lalu lebih, berarti data kita overstay, tinggal kita cari ini barang," kata Yasonna.
Ia menambahkan, untuk mempermudah pengawasan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal maupun lainnya, pihaknya tengah mengembangkan aplikasi barcode di paspor. Tujuannya, jika WNA tersebut melakukan pelanggaran pihak imigrasi dapat dengan mudah mendeteksi keberadaan WNA tersebut untuk kemudian ditindak petugas.