REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolsek Pamulang Kompol R Sartoto diciduk tim Saber Pungli Polda Metro Jaya pada Selasa (27/12). Diduga dia melakukan pungutan liar terhadap tersangka narkoba sebesar Rp 10 juta.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya informasi tangkap tangan yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya. Bahkan, yang melakukan pemerasan tersebut tidak hanya Kapolsek Pamulang melainkan dua anggota Polsek lainnya.
"Iya Propam Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang, Kapolsek Pamulang, Kasubdit Reskrim dan penyidik pembantu dalam kaitan adanya pungutan liar yang dilakukan anggota Polri tersebut," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Pungli tersebut dilakukan kepada satu tersangka narkoba jenis sabu dengan berat 0,1 gram. Ketiganya melakukan pemerasan sebesar Rp 10 juta untuk membebaskan tersangka penyalahgunaan narkoba ini. Mereka beralasan ada penyakit berat yang dimiliki tersangka sehingga membuatnya tidak dapat ditahan.
"Dalam proses hukumnya tidak dilakukan penahanan karena alasan yang disampaikan Kasubdit tersangka ini mengidap penyakit serius sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," ujar Martinus.
Namun, tidak jelas apa penyakit yang dimaksud. Alasannya karena masih harus menunggu keterangan dari dokter akan kebenaran adanya penyakit itu.
"Kami tidak bisa sampaikan apa penyakitnya, karena kami masih menunggu surat dokter," ujardia lagi.
Selanjutnya, kata Martinus, kasus hukum tersangka narkotika ini tidak akan dilanjutkan oleh Polsek Pamulang. Melainkan dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.