REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung menangkap US (52), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Pelaku ternyata ayah tiri korban S.
Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Niko Nurullah Adi Putra mengungkapkan hasil autopsi pada jenazah korban ditemukan beberapa jaringan organ dalam yang terinfeksi.
"Hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan persetubuhan kepada korban. Saat ini didalami apakah akibat persetubuhan tersebut korban meninggal dunia," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bandung, Rabu (28/12).
Menurutnya, lokasi rumah pelaku dengan korban sangat dekat. Tersangka sering mendatangi ke rumah korban.
"Dalam menjalankan aksinya, US sering mengiming-imingi korban dengan uang Rp 1.000 dan Mie instan," ungkapnya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku sempat membungkam mulut korban dan membekapnya dengan bantal. Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan remaja berinisial S (13), warga Kabupaten Bandung tewas di RS Cikopo Cicalengka, Ahad (25/12) kemarin sekitar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awal mula peristiwa tersebut muncul saat Ahad (18/12), ibu korban Cucu (48) melapor ke Polsek Nagreg mengenai perbuatan cabul yang dilakukan Ujang Suparlan terhadap anaknya, S.
Baca juga, 15 Anak di Garut Diduga Jadi Korban Pencabulan.