REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian. Polda Metro Jaya pastikan akan menindak lanjuti laporan yang dilayangkan pada Selasa (27/12) itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut ditindak lanjuti dengan dimulainya proses penyelidikan lebih dulu untuk mengkonfirmasi apakah benar ada tuduhan seperti dalam laporan itu. "Kami akan lakukan penyelidikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/12).
Pihaknya akan memulai penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hal itu termasuk kemudian mendatangkan para saksi ahli, misalnya ahli IT, ahli pidana, dan ahli bahasa.
"Memeriksa saksi- saksi, saksi ahli, pidana, dan sebagainya. Kami kumpulkan semuanya, baru kami lakukan gelar perkara," ujar Argo.
Namun perihal proses gelar perkara, kata dia, belum diketahui apakah akan dilakukan secara terbuka seperti saat gelar perkara kasus penistaan agama yang disangkakan ke Ahok di Mabes Polri. "Kita tunggu saja bagaimana nanti akan dilakukan," kata dia.
Laporan tersebut dilakukan oleh pengurus pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada Senin (26/12). Laporan tersebut dilakukan atas ceramah Rizieq yang diunggah di media sosial yang diduga menistakan agama Kristen. Selanjutnya Rizieq kembali dilaporkan oleh Doddy Abdullah pada Selasa (27/12) atas ceramah Rizieq yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Doddy khawatir jika hal tersebut dibiarkan justru akan melahirkan perpecahan antarpenganut agama di Indonesia.
"Unsur penistaan jelas, tapi kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ dia jelas mengolok ajaran agama lain, di situ dia mengatakan 'kalau Tuhan beranak siapa yang jadi bidan?'" kata Doddy di Mapolda Metro Jaya kemarin.