Selasa 27 Dec 2016 11:34 WIB

Sidang Kasus Ahok Selanjutnya Digelar di Auditorium Kementan Jaksel

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Antara/Pool/Eko Siswono Toyudho
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ketiga kasus penistaan agama yang digelar di Eks-Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12) hari ini telah usai. Selanjutnya, sidang kasus yang dilakukan Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut resmi akan dipindah mulai pekan depan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sesuai dengan surat izin dari Mahkamah Agung atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian, sidang keempat Ahok akan dilaksanakan di Jakarta Selatan.

"Kita lihat gimana di sana (mekanismenya) kita sedang evaluasi, yang pasti sidang keempat kita amankan di sana ya (Kementerian Pertanian)," ujar Argo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (27/12).

Argo berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengikuti sidang ketiga Ahok Selasa ini di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Karena, menurut dia, semuanya dapat berjalan lancar dan tertib. Walaupun, kondisi lalu lintas padat merayap.

"Saya lihat tertib ya kendaraan padat merayap. Saya terima kasih kepada semuanya yang berpartisipasi, yang terpenting bisa jalan sama-sama," ucap Argo.

Menurut Argo, selanjutnya pihaknya akan mempersiapkan pengamanan lokasi sidang keempat Ahok yang akan digelar di Kementerian Pertanian pada tanggal 3 Januari 2017 mendatang. "Wewenang pengadilan, kepolisian siap pengamanan di Kementan di Ragunan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement