Sabtu 24 Dec 2016 04:15 WIB

Begini Skema Pengalihan Arus di Purbaleunyi Jika Tol Padat

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ani Nursalikah
Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek ,Purbaleunyi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek ,Purbaleunyi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKAMPEK -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan beberapa skema pengalihan arus apabila terjadi penumpukan di tol Purbaleunyi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan pengalihan arus akan dilakukan jika ada penumpukan di ruas jalan tol.

"Pengalaman Brexit beberapa waktu lalu memberikan pelajaran kepada kita untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan sempurna termasuk masalah koordinasi," ujar Pudji, Jumat (23/12).

Terkait kondisi jembatan Cisomang di ruas Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) tepatnya di KM 100+700, Pudji mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kepolisian.

"Sebagai langkah pencegahan demi menjamin keselamatan pengguna jalan, maka akan dilakukan pembatasan beban lalu lintas untuk kendaraan golongan satu dan pengalihan arus di beberapa titik di ruas jalan tol Purbaleunyi untuk kendaraan golongan lainnya. Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Jasa Marga dan BPJT sebagai institusi yang paham akan konstruksi jalan tol serta dengan Kepolisian yang berwenang terhadap Rekayasa Lalu Lintas," kata Pudji.

Pengalihan arus lalu lintas di ruas jalan Purbaleunyi sebagai berikut.

• Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400).

• Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).

Pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai Jumat, 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB hingga penanganan selesai dilaksanakan oleh BPJT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement