REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Puluhan kasus ketenagakerjaan terjadi di Kota Malang sepanjang 2016. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang mencatat terdapat 63 kasus masuk ke meja mediasi namun berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang Bambang Suharijadi menyebut PHK terjadi bukan karena kinerja industri atau perusahaan tempat bekerja menurun. "PHK terjadi karena hubungan kerja yang tidak sehat antara karyawan dan atasan di tempat kerja," kata Bambang di Malang, Jumat (23/12).
Dari kasus-kasus yang masuk seluruhnya dapat berakhir dengan damai dan tidak ada yang naik hingga tingkat pengadilan. Mayoritas, kasus itu terjadi di usaha kecil menengah seperti pertokoan dan swalayan.
Pada 2017 mendatang, upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan di Kota Malang adalah sebesar Rp 2,26 juta. Bambang mengatakan, sampai hari ini, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas penetapan UMK. "Tahun lalu ada empat perusahaan yang mengajukan keberatan tapi ditolak oleh Dewan Pengupahan karena terlambat mengajukan," pungkasnya.