REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lokasi sidang terpidana kasus penodaan agama terkait surah Al-Maidah ayat 51, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindah. Namun Kejaksaan Agung RI mengaku hanya mendengar kabar tersebut dan belum tahu kebenarannya.
"Kabar-kabarnya, tapi sampai hari ini kami belum dapat tembusan keputusan Mahkamah Agung tentang pemindahan tempat persidangan perkara sidang terdakwa Ahok," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Noor mengaku tidak bisa berkomentar apapun perihal pemindahan lokasi sidang. Pihaknya baru akan angkat bicara apabila surat tembusan tersebut sudah ada di tangannya. "Saya sebagai Jampidum belum bisa mengomentari. Sebaiknya kita tunggu saja lah, pasti nanti kalau ada akan diinformasikan," kata dia.
Namun saat ditanyakan apakah setuju dengan putusan MA atas pemindahan lokasi sidang sesuai dengan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda ke gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Noor mengaku mendukung. Mungkin kata dia pemindahan tersebut memang diperlukan karena alasan tertentu.
"Bukan setuju atau tidak setuju, kalau MA memandang perlu untuk mengalihkan tempat persidangan itu, sebagai jaksa yang akan menyidangkan perkara itu, sebagai bagian yang terlibat dalam proses persidangan itu pasti kami akan mendukung dan melaksanakannya," ungkap Noor.