Jumat 23 Dec 2016 08:30 WIB

Pemprov akan Tanggung Gaji Sopir Anggota DPRD DKI Jakarta

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah mengatakan sopir anggota DPRD DKI Jakarta nantinya akan berstatus sebagai tenaga kontrak. Sopir tersebut akan seperti pekerja harian lepas (PHL).

Saefullah mengungkapkan, sopir itu akan digaji sesuai UMP Rp. 3,3 juta per bulan dan bekerja mulai Januari 2017. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menganggarkan gaji sopir DPRD DKI Jakarta dalam APBD senilai Rp 4,3 triliun.

"Selama ini, anggota dewan yang bayarin gajinya sopir sendiri. Makanya anggota dewan ngeluh, karena mereka kan gajinya cuma terima Rp 40 jutaan. Nah buat bayar sopir, buat bayar ini itu, abis deh," katanya, Kamis (22/12).

Saefullah menilaiwajar jika Pemprov DKI membayar sopir anggota DPRD dengan status PHL. "Nanti kontraknya Sekwan (sekertaris dewan) dengan yang bersangkutan, individual. Persis kayak PHL yang lain," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement