Kamis 22 Dec 2016 23:24 WIB

Pemuda Muhammadiyah Komentari Pernyataan Kapolri Soal Fatwa MUI

Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait atribut keagamaan bukan hukum positif telah memancing keresahan baru di masyarakat.

"Padahal Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat Islam adalah murni fatwa keagamaan untuk melindungi akidah umat," kata Pedri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (22/12).

Ia mengatakan Fatwa MUI itu justru harus dilihat sebagai alat perekat toleransi, agar tak ada pimpinan perusahaan yang semena-mena memaksa karyawannya yang muslim memakai atribut Natal karena bagi umat Islam hal itu bertentangan dengan keyakinannya. "Polri harus mencegah tindakan intoleran itu dan tindakan itu justru diperlukan untuk menjaga persatuan bangsa. Maka keluarnya fatwa MUI justru membuat Polri punya pegangan untuk mengontrol pimpinan perusahaan yang berbuat intoleran tersebut," tuturnya.

Menurutnya, sikap Kapolri itu makin memancing amarah umat Islam yang juga sedang berjuang menuntut keadilan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menyatakan kasus Ahok tersebut sudah menyulut keresahan dengan eskalasi massa yang sangat tinggi, bahkan menurutnya aksi doa bersama 2/12 bisa disebut sebagai aksi massa terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

"Dan ini diduga banyak dipicu oleh sikap dan pernyataan-pernyataan Kapolri yang dalam pandangan umat Islam terkesan membela Ahok. Misalnya, sikap Polri yang tidak mau menahan Ahok setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pedri yang juga sebagai pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu.

Padahal, kata dia, selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan dan ada pernyataan Kapolri bahwa Ahok tidak ditahan karena ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) di kalangan penyidik.

"Padahal "dissenting opinion" itu hanya ada di pengadilan. Di tingkat penyelidikan dan penyidikan tak ada, begitu ditetapkan tersangka selesai," ucap Pedri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement