REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Satuan Reserse Narkotika Polres Bandung berhasil mengamankan 41 ribu butir pil berbahaya, 3,9 kg ganja dan 50 gram sabu-sabu. Barang tersebut diperkirakan akan diedarkan pada saat perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dengan target konsumen anak muda.
Sebanyak 41 ribu butir pil tersebut terdiri atas dekstro 38 ribu, tramadol 2000, hexymer 2000 dari tersangka Jejen dan Ujang asal Cikancung, Kab Bandung.
Wakil Kepala Polres Bandung, Kompol Edwin Afandi mengatakan awal mula penangkapan pengedar ganja, pihaknya berhasil menangkap pengedar kecil, Iman dan Deden. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan oleh aparat berhasil mengamankan paket besar 3,9 Kg ganja.
"Hasil interogasi, paket ganja akan diedarkan untuk menjelang Perayaan Natal dan tahun baru. Tersangka warga Ciwidey dan mengontrak rumah," ujarnya saat menyampaikan keterangan di Polres Bandung, Kamis (22/12).
Menurutnya, barang tersebut diperoleh tersangka dari Danil, distributor di Aceh yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ini bukan barang terlarang tapi penyalahgunaan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun. Edwin mengimbau masyarakat yang akan merayakan tahun baru dan Natal tidak mengonsumsi minuman keras, narkoba. Selain itu pihaknya akan melakukan razia secara intensif.
Ia menambahkan telah menangkap enam orang tersangka pengedar sabu-sabu dan mengamankan 14 paket sabu-sabu. Dengan rata-rata satu paket berisi satu-dua gram sabu dan total 50 gram dengan nilai sekitar Rp 30 juta.
"Peredaran akan diedarkan di kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Dan akan dikemas lebih kecil. Kemungkinan untuk tahun baru," ungkapnya.