Rabu 21 Dec 2016 21:26 WIB

Polda Serahkan Berkas Legislator Nyabu ke Kejati

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat telah menyerahkan berkas penyalahgunaan narkotika oleh dua orang legislator Pasaman Barat Syatrial dan Sukoco kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

"Berkasnya sudah kami limpahkan kepada kejaksaan sejak Sabtu pekan lalu, namun belum ada balasan," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS di Padang, Rabu (21/12).

Ia mengatakan bahwa hasil "assessment" (penelusuran) yang dilakukan oleh BNNP Sumbar menyatakan kedua orang anggota DPRD Pasaman Barat dan dua temannya merupakan pecandu. "Hasil 'assessment' yang akan menjadi patokan dalam persidangan nantinya," katanya.

Ia berharap dalam waktu dekat pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21. "Mudah-mudahan berkas tersebut tidak dikembalikan lagi oleh kejaksaan kepada kami," ujarnya.

Dua orang anggota DPRD Pasaman Barat tersebut dibekuk saat menghisap narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Pangeran Beach, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang-Sumbar, Senin (21/11) sekitar pukul 23.00 WIB. "Keduanya kita temukan sedang menghisap narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kamar di Hotel Pangeran Beach," sebutnya

Ia mengatakan bahwa oknum anggota DPRD yang ditangkap itu merupakan anggota aktif dari Fraki Golkar Syatrial dan Fraksi Demokrat Sukoco. Mereka telah diselidiki sejak satu bulan sebelumnya. "Sejak sebulan kita sudah melakukan penyelidikan terkait laporan yang kita peroleh dan tersangka kita temui sedang menghisap narkoba jenis sabu-sabu," tuturnya.

Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, enam unit telepon genggam dan alat yang digunakan untuk menghisap sabu. Kedua tersangka akan dikenakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement