Rabu 21 Dec 2016 17:45 WIB

Gugatan Ditolak, Buni Yani Siap Hadapi Persidangan

Sidang putusan Praperdilan Buni Yani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (21/12).
Foto: Republika/Mabruroh
Sidang putusan Praperdilan Buni Yani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Buni Yani menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya itu.

"Yang jelas apa pun hasilnya kami hornati keputusan hakim dan kami persiapkan untuk nanti di pengadilan, yang nanti secara komprehensif dan utuh menguji soal unsur-unsur pidana dan kemudian bagaimana seorang dianggap melawan tindak pidana atau tidak, ya dibuktikan melalui pengadilan," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Dalam putusan akhir praperadilan itu pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Sutiyono menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Lebih lanjut, Aldwin menyinggung soal sidang praperadilan saat ini yang lingkup pemeriksaannya sangat dibatasi.

"Setelah kemarin beberapa ada yang lolos dari praperadilan dan dikabulkan kemudian keluar surat edaran dari Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang isinya praperadilan itu hanya memeriksa dari sisi formil dan prosedural," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, kami tidak bisa menguji bahwa penetapan tersangka itu, selain syarat formil dua alat bukti juga ada peristiwa pidana.  "Peristiwa pidana ini yang kami uji padahal kemudian jelas-jelas ahli (yang didatangkan dalam persidangan) menyatakan bahwa di situ tidak ada hukum pidana, hanya kembali kami dikunci oleh SEMA Nomor 4 Tahun 2016 itu dan mungkin ada perbedaan penafsiran," ujarnya.

Soal langkah selanjutnya, ia menyatakan akan menyiapkan untuk menghadapi sidang di pengadilan nanti dengan membahas materi pokok perkara. "Insya Allah kami siap menghadapi itu," ucap Aldwin.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Setelah penetapan tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12). Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement