Rabu 21 Dec 2016 16:54 WIB

Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Buni Yani Sah

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Buni Yani usai menjalani sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Foto: Republika/Mabruroh
Buni Yani usai menjalani sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan Praperdilan Buni Yani, Rabu (21/12). Dalam pembacaan Amar putusan, hakim tunggal Sutiyono menolak seluruhnya permohonan Praperdilan Buni Yani.

Sidang putusan Praperdilan digelar sejak pukul 14.00 WIB hingga 15.15 WIB. Sidang yang digelar di ruang sidang satu PN Jaksel, Sutiyono membacakan sejumlah pertimbangan hingga akhirnya membacakan putusan tersebut.

"Mengadili menolak permohonan Praperdilan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Sutiyono di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Menurut Sutiyono, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya adalah sah sesuai dengan hukum. Pasalnya penetapan tersangka tersebut telah memenuhi minimal alat bukti permulaan.

Selain itu kata dia, Buni Yani juga sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Hingga kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi.

"Penetapan tersangka sah karena telah memenuhi bukti permulaan. Penangkapan juga dapat dilakukan di manapun termasuk kantor kepolisian usai diperiksa menjadi saksi," jelasnya.

Atas pertimbangan tersebut, PN Jaksel menolak permohonan Buni Yani. Yakni penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah, tidak diberitahukan nomor penyidikan, tidak ada gelar perkara, dan penetapan tersangka prematur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement