Selasa 20 Dec 2016 19:37 WIB

Ini Perintah Kapolri ke Polda Soal Sweeping Atribut Natal

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi jajaran Kanit menujukkan tersangka bersama barang bukti tindak kejahatan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (12/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi jajaran Kanit menujukkan tersangka bersama barang bukti tindak kejahatan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dipanggil Presiden Jokowi Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan perintah kepada seluruh Kepala Polda terkait kasus sweeping atribut natal, termasuk kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa Kapolri telah memberikan perintah khusus terkait kasus tersebut. Menurutnya, Kapolri telah memerintahkan agar kelompok masyarakat yang melakukan sweeping dan melakukan tindak pidana ditangkap.

"Intinya kalau ada yang melakukan sweeping kemudian ada tindak pidana ditangkap. Itu besok dirapatkan juga, tapi Kapolri sudah menyampaikan kalau ada Ormas yang melakukan tindak pidana ditangkap, intinya itu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/12).

Meski MUI telah mengeluarkan fatwa, namun Argo yakin tidak ada aksi sweeping atribut Natal. "Tidak ada ke depannya potensi-potensi sweeping," ucapnya.

Ia mengimbau kepada semua pihak yang merasa terganggu dengan adanya sweeping atribut Natal agar melaporkan ke Polda Metro Jaya, sehingga pihaknya dapat memproses sesuai hukum yang berlaku.

"Intinya kita semuanya berharap semua tidak ada kejadian apa-apa kalau misalnya jika ada sesuatu yang tidak pas silahkan sampaikan ke pihak kepolisian akan kita lakukan tindakan," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement