Selasa 20 Dec 2016 16:03 WIB

Diperiksa dalam Kasus Makar, Ini Kata Pengacara Ahmad Dhani

Musisi sekaligus bakal calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani (kedua kiri) saat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua , Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12) dinihari.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Musisi sekaligus bakal calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani (kedua kiri) saat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua , Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12) dinihari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjadi saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas terkait dugaan percobaan makar.

"Sebagai warga negara yang baik kita kooperatif," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis di Jakarta, Selasa (20/12).

Ali menjelaskan Dhani akan dimintai keterangan sebagai saksi dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas yang telah dijadikan tersangka. Ahmad Dhani mengaku kenal Sri Bintang saat menjalani pemeriksaan di Marka Komando Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat.

Calon Wakil Bupati Bekasi itu juga menyebutkan pernah hadir pada pertemuan dengan Rachmawati Soekarnoputri yang dihadiri Sri Bintang di kampus Universitas Bung Karno (UBK).

Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement