REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan terhadap musisi Ahmad Dhani ditunda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, rencananya Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas.
"Iya, memang jadwal pemeriksaan pak Ahmad Dhani dan pak Buni Yani sempat dijadwalkan hari ini. Tapi ditunda ya, hari Kamis depan," ujar Argo kepada wartawan, Selasa (20/12).
Selain Ahmad Dhani, Polda juga berencana untuk memeriksa Buni Yani terkait kasus yang sama. Namun, hari ini Buni Yani telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Argo pun mengapresiasi Buni Yani yang telah memenuhi panggilan penyidik tersebut. "Ya, kalau pak Buni datang hari ini ya bagus berarti enggak masalah," kata Argo.
Argo tidak menjelaskan penundaan pemanggilan tersangka Ahmad Dhani. Namun, sebagai informasi, Ahmad Dhani sendiri juga sedang terjerat kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pentolan Dewa 19 tersebut dijerat karena orasinya pada 4 November lalu. Dalam kasus itu, Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.