REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menargetkan tahun 2017 kota itu akan steril dari pedagang minuman keras tradisional atau tuak.
Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati, mengatakan untuk menjamin agar 2017 kota ini bebas dari pedagang tuak, pihaknya telah menggandeng semua kelurahan. "Setelah bekas pedagang tuak diberikan bantuan ekonomi, aparat kelurahan harus aktif melakukan pengawasan agar mereka tidak kembali ke profesinya," katanya di Mataram, Senin (19/12).
Hal itu disampaikannya seusai mengikuti penyerahan simbolis bantuan ekonomi kerakyatan kepada 185 bekas pedagang tuak dengan total bantuan Rp 307 juta oleh Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana. Bayu mengatakan, setelah bekas pedagang tuak mendapatkan bantuan ekonomi, aparat kelurahan telah berkomitmen memberikan waktu kepada para penerima bantuan untuk membuka usaha baru.
Waktu diberikan mungkin tidak cukup satu minggu, tapi dari Satpol PP telah meminta agar mulai tahun 2017 semua pedagang diharapkan sudah beralih profesi dengan membuka usaha baru selain menjadi penjual tuak. "Jadi mulai 2017, kita akan menggencarkan partoli dan razia ke sejumlah titik yang terindikasi masih menjual minuman keras tradisional," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan razia insedentil pada setiap pintu masuk di kota karena tuak ini diproduksi di luar Kota Mataram. "Kalau untuk membuat posko di perbatasan, kita belum bisa sebab keterbatasan personel sementara masalah-masalah lainnya masih menunggu," katanya.