Senin 19 Dec 2016 21:45 WIB

10 Tersangka Kasus Klithih Terjerat Pasal Berlapis

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelajar Muhammadiyah mengiringi pemakaman korban Klithih, Adnan Wirawan Ardiyanto di Dusun Bayen, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Kamis (14/12).
Foto: Republika/Rizma
Pelajar Muhammadiyah mengiringi pemakaman korban Klithih, Adnan Wirawan Ardiyanto di Dusun Bayen, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Kamis (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Sepuluh tersangka kasus klithih yang menewaskan seorang siswa SMA Muhammaiyah I (Muhi) memenuhi unsur melakukan penganiyaan dan pengeroyokan. Mereka sampai sekarang mereka masih ditahan.

Hal itu dikemukakan Kapolda DIY Brigjen (Pol) Ahmad Dofiri pada wartawan usai acara Penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)  2017 di lingkungan DIY oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku  Buwono X, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Senin (19/12).

Mereka memenuhi ketentuan KUHP Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal  351 tentang penganiyaan.

Menurut Dofiri, 10 tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara, tetapi nanti hakim yang menentukan. "Sampai saat ini  kesepuluh orang tersebut sudah ditahan. Sampai berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan pun masih ditahan dan akan diproses secepatnya," kata dia.

Dofiri mengatakan walaupun tersangka masih remaja, mereka boleh diproses di di pengadilan karena sudah ada ketentuan yang mengatur bagaimana menangani tersangka yang di bawah umur. Batasannya antara lain: prosesnya harus didampingi apabila ditahan, penahanannya tidak boleh dicampur, prosesnya itu sendiri waktunya dibatasi yakni 15 hari sudah sampai ke kejaksaan, supaya cepat dan tidak berlarut-larut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement