Senin 19 Dec 2016 20:17 WIB

Miras Palsu Diduga Siap Edar Akhir Tahun

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Miras oplosan
Foto: ANTARA
Miras oplosan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menggerebek dan meringkus tersangka pembuatan minuman keras (miras) di Bandar Lampung pada Jumat (16/12) lalu. Miras palsu tersebut diduga siap edar pada malam akhir tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menyatakan petugas sudah menyita ribuan botol miras dan alat pembuatannya. Miras palsu bermerek terkenal pabrikan tersangka tersebut, kata dia, sudah beredar di Kota Bandar Lampung, terutama diduga siap edar akhir tahun.

Menurut dia, penggerebekan pabrikan miras palsu di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Bandar Lampung, berdasarkan laporan dari masyarakat. Ribuan botol miras palsu bermerek ternama beserta peralatan pabrikannya disita. Delapan tersangka diamankan.

Selain pembuat dan pembantu, petugas juga menangkap pemilik rumah yang dijadikan pabrik miras palsu. “Petugas masih melakukan penyelidikan,” kata Sulistyaningsih, Senin (19/12).

Perbuatan tersangka dibidik Pasal 142 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pangan. Selain itu dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para tersangka diancam pidana penjara dua tahun atau denda Rp 4 miliar.

Polda menginstruksikan jajaran polsek dan bhabinkamtibmas untuk mengenal masyarakat terutama warga baru. Petugas hendaknya menanyakan identitas warga baru pindah agar dapat memberikan kenyamanan di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement