Senin 19 Dec 2016 19:10 WIB

Warga DKI yang tak Tercantum dalam DPT Tetap Bisa Memilih

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi DKI Jakarta memastikan warga Ibu Kota yang sudah punya hak pilih, tapi namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa berpartisipasi di Pilkada 2017. Lembaga penyelenggara pemilu itu menjamin warga yang mengalami kasus semacam itu tidak akan kehilangan hak pilihnya.

"Mereka yang namanya tidak tercantum dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya di pilkada nanti. Caranya adalah dengan menunjukkan KTP-el yang mereka miliki kepada petugas di TPS (tempat pemungutan suara) terdekat," ujar Ketua KPU DKI, Sumarno, Senin (19/12).

Dia menuturkan, KPU DKI telah mengumumkan DPT ke tiap-tiap kelurahan di seluruh wilayah Jakarta sejak Jumat (16/12) lalu. Dengan begitu, semua warga di Ibu Kota kini dapat melakukan pengecekan di kantor kelurahan setempat untuk memastikan apakah nama mereka terdaftar di DPT atau tidak.

Selain mendatangi kantor kelurahan, warga juga bisa mengecek NIK (nomor induk kependudukan) mereka secara online di situs resmi KPU Pusat. Cara praktis ini bisa dilakukan karena semua data pemilih di Indonesia telah diunggah melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

"Jika semua prosedur pengecekan tersebut sudah dilakukan dan ternyata masih ada warga yang tidak terdata dalam DPT, mereka bisa berkoordinasi langsung dengan PPS (panitia pemungutan suara) setempat," kata Sumarno.

KPU DKI Jakarta pada 8 Desember lalu telah menetapkan DPT di Ibu Kota sebanyak 7.108.589 pemilih. Perinciannya, pemilih di Jakarta Pusat sebanyak 747.152 orang, Jakarta Utara 1.091.874 orang, Jakarta Barat 1.652.051 orang, Jakarta Selatan 1.593.700 orang, Jakarta Timur 2.006.397 orang, dan Kepulauan Seribu 17.415 orang. Adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah DKI ditetapkan sebanyak 13.023 TPS.

Sumarno mengungkapkan, dari 7,1 juta pemilih yang masuk dalam DPT DKI, sekitar 24 ribu di antaranya adalah pemilih yang sudah melakukan perekaman data kependudukan tapi belum punya KTP-el. Menurut dia, jumlah pemilih yang tidak punya kartu identitas elektronik tersebut nantinya bakal berubah mengikuti perkembangan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI.

"Sebelum penetapan DPT, pemilih yang belum punya KTP-el mencapai 500 ribuan orang. Tapi sekarang jumlahnya terus menyusut, karena setiap hari Disdukcapil DKI juga gencar berkeliling menyosialisasikan kepada warga untuk segera memiliki KTP-el," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement