Senin 19 Dec 2016 18:26 WIB

Waspada Penipuan Jual-Beli Online, Begini Pelaku Tipu Korbannya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi jual beli online
Foto: IST
Ilustrasi jual beli online

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Komplotan perampok daring yang menipu dan merampok calon pembelinya ditangkap anggota Polres Bandung. Tiga dari tujuh anggota komplotan tersebut dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan polisi saat hendak ditangkap.

Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Niko N Adiputra, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku adalah dengan meminta calon pembeli barang yang mereka jual secara daring, bertemu secara langsung atau Cash On Delivery (COD). Setelah bertemu di lokasi yang disepakati, sebagian anggota komplotan berpura-pura menjadi polisi yang hendak melakukan razia narkoba. Selanjutnya, korban dilakban, dipukul serta ditinggalkan dan hartanya diambil.

"Modus (tersangka) online, mereka jual beli barang kemudian si korban diarahkan untuk membawa uang tunai ke lokasi. Saat di lokasi tersangka menyiapkan orang untuk melakukan curas dengan modus berpura-pura menjadi anggota kepolisian kemudian melakukan razia narkoba kemudian korban dilakban dan dirampas barangnya," ujar Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Niko N Adiputra, Senin (19/12).

Tujuh tersangka ditangkap di delapan lokasi berbeda. Tiga di Kabupaten Bandung, sisanya di luar daerah Bandung. Ia menjelaskan, dalam menjalankan transaksi para tersangka melakukannya dengan sangat rapi. Mereka, kata dia, menyebut calon pembeli atau korban dengan sandi 'pasien'.

Ketujuh anggota tersebut memiliki peran berbeda-beda. Ada yang menjadi 'peluncur' yang bertugas mencari calon korban. Juga ada eksekutor di lokasi, pengawasan dan bandar.

"Perlu kami tekankan struktur tersangka ini rapi," kata dia.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 100, uang mainan senilai Rp 250 juta, puluhan buku tabungan dan ATM serta empat unit kendaraan roda empat.

Niko menuturkan, komplotan tersebut sudah menjalankan aksinya sejak 2011 dengan bergerak dari sosial media. "Pesan kami jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan barang yang tidak pernah ditunjukkan dulu barangnya dan korban harus memperlihatkan uangnya," katanya. Akibat perbuatannya maka para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman  12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement