Senin 19 Dec 2016 17:54 WIB

Pengamat: Mengapa Anggota Polri Digeledah Harus Minta Izin?

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kanan) keluar dari kendaraannya saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (5/12).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kanan) keluar dari kendaraannya saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menilai Polri tidak konsisten menegakan hukum. Hal ini menyangkut keluarnya surat arahan Kapolri yang meminta agar Kejaksaan, KPK, dan pengadilan meminta izin jika ingin menyita dan menggeledah anggota Polri.

"Itu enggak konsisten. Kenapa anggota DPR digeledah tanpa izin pimpinan tapi kalau mereka (Polri) harus izin pimpinan," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (19/12).

Menurutnya, jika anggota Polri terlibat pidana sudah seharusnya segera diperiksa tanpa perlu meminta izin pada atasan yang bersangkutan.

"Intinya sekarang itu tidak boleh pakai izin-izin. Terhadap lembaga-lembaga lain itu tidak perlu izin kalau itu dituduh melakukan tindak pidana," ujar dia.

Ia pun meminta agar Polri mengkaji kembali surat tersebut dan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Coba dicek dulu itu. Aturannya seperti apa, telegram seperti itu maksudnya apa, disesuaikan saja kontennya dengan keputusan MK yang intinya tidak perlu izin," ujar dia.

Sebelumnya beredar surat tembusan Kapolri, Irwasum, dan para Kapolda dengan nomor surta KS/BP-211/XII/2016 Divpropam tertanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kadivpropam Polri Irjen Idham Aziz. Surat tersebut berkaitan dengan pemanggilan anggota Polri oleh penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan harus diketahui pimpinan Polri. Sedangkan untuk pengeledahan dan memasuki Mako Polri harus seizin Kapolri dan Kadivpropam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement