REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menyebut, Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk menertibkan tindakan intoleransi. Penertiban tindakan tersebut seperti sweeping penggunaan atribut Natal di pusat-pusat perbelanjaan.
Presiden, kata dia, meminta Polri untuk tak ragu menindaknya. "Presiden mengatakan, silakan polisi sebagai penegak hukum melaksanakan kewenangan yang diberikan kepadanya. Jangan ada keraguan di lapangan menindak segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/12).
Rikwanto mengatakan, sweeping yang meresahkan masyarakat tak boleh terjadi karena merupakan pelanggaran hukum. Ia meminta ormas untuk bertindak sesuai koridor hukum dan tidak memaksakan kehendak sendiri.