REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah pusat resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA). Peraturan ini menuai banyak kritisi.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menganggap ormas asing dapat membahayakan negara. Terutama dari sisi ideologi yang berbeda dengan yang dianut bangsa Indonesia.
"Kalau bicara bela negara termasuk ideologi ini sangat bahaya. Apalagi banyak ormas asing yang sekarang dari cina yang notabene adalah komunis," kata Deddy usai menjadi inspektur upacara Hari Bela Negara di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (19/12).
Menurutnya, pembentukan ormas asing dapat memnciptakan peluang masuknya paham yang dianut warga asing tersebut. Tentu akan sanga berbahaya jika paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945 berkembang dengan pesat di Indonesia.
Karena itu, Wagub meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali PP yang dikeluarkan. Sehingga jelas apakah aturan tersebut bertentangan dengan pilar kebangsaan Indonesia. "Saya kira perlu dikaji kembali bertentangan dengan UUD kita enggak. Dengan Pancasila kita yang berketuhanan yang Maha Esa. Di MK (Mahkamah Konstitusi) dikajinya," ujarnya.
Ia pun mengaku resah dengan aturan tersebut. Apalagi di tengah banyaknya pekerja asing yang bekerja di Indonesia dan berpotensi membentuk serikat pekerja sendiri. Belum lagi, tambahnya, keberadaan organisasi WNA dapat menjadi kesulitan tersendiri. Terutama dalam hal komunikasi antar ormas.
"Selama ini kan sudah diakomodir ada ruang komunikasi sesama Ormas. Tapi Ormas asing enggak tahu seperti apa," ucapnya.