Senin 19 Dec 2016 13:03 WIB

Arahan Kapolri Soal Geledah dan Sita Dinilai Wajar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kanan) keluar dari kendaraannya saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (5/12).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kanan) keluar dari kendaraannya saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menilai surat arahan Kapolri mengenai tata cara pemeriksaan anggota oleh Kejaksaan, KPK dan pengadilan merupakan standar operasional (SOP) administratif dalam pelaksanaan upaya paksa antara lembaga penegak hukum.

"Arahan tersebut sebenarnya sebagai suatu kewajaran saja karena itu hanya menyangkut administrasi SOP penggeledahan/penyitaan di lembaga penegak hukum," kata Indriyanto melalui pesan singkatnya, Senin (19/12).

Menurutnya, prosedur seperti itu dilakukan sebagai komunikasi antara lembaga penegak hukum terhadap upaya paksa baik itu penggeledahan dan penyitaan. Hal ini menurut Indriyanto sudah berjalan antara lembaga penegak hukum sejak 2012 lalu. Hanya memang tidak ditegaskan dalam arahan Kapolri sebagaimana yang beredar dalam surat tertanggal 14 Desember 2016 itu.

Namun ia menegaskan, meski ada arahan tersebut yang terpenting esensi penggeledahan mapun penyitaan tetap bisa dilaksanakan dengan komunikasi yang baik diantara lembaga penegak hukum.

"Seperti kalau di KUHAP, penegak hukum yang akan lakukan penggeledahan ke suatu rumah yang terduga tindak pidana, memberitahukan kepada Ketua RT setempat, kulo nuwun saja dan seperti saya katakan, bahwa esensinya (geledah dan sita) tetap bisa dilaksanakan," ujar mantan Plt pimpinan KPK tersebut.

Sebelumnya, beredar surat yang ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda. Dalam surat tertera jika ada pemanggilan, tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.

Mabes Polri juga membenarkan diterbitkannya surat arahan Kapolri yang berisi pemanggilan, penyitaan, dan penggeledahan kepada anggota Polri oleh KPK, Kejaksaan dan Pengadilan harus seizin Kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement