REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi (ESH) terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016. KPK pun mulai memanggil sejumlah saksi diantaranya Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan. Ia akan dimintai keterangan untuk empat tersangka dalam kasus suap bernilai Rp2 miliar tersebut.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESH, HST, MAO dan FD," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin (19/12).
Bersamaan dengan itu, KPK juga memanggil dua pegawai negeri sipil pada Bakamla yakni Wakhid Mamum dan Trinanda Wicaksono.
"Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk empat tersangka," kata Febri.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (14/12). Mereka yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi (ESH), Direktur PT Melati Technofo Indonesia yakni Fahmi Darmawansyah (FD), pegawai PT MTI Hardy Stefanus (HST) dan Muhammad Adami Okta (MAO).
Tiga tersangka bersama satu saksi bernama Danang Sri diamankan KPK seusai penyerahan uang senilai Rp2 miliar di Gedung Bakamla, Jalan DR Sutomo, Jakarta Pusat. Uang tersebut diduga pemberian suap PT Melati Technofo Indonesia kepada Eko Susilo terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla Tahun Anggaran 2016.