Ahad 18 Dec 2016 13:00 WIB

Pemerintah Segera Akhiri Masa Tanggap Darurat Gempa Aceh

Rep: dian erika nugraheny/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bersalawat bersama anak pengungsi korban bencana gempa Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (15/12).
Foto: Antara/Rahmad
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bersalawat bersama anak pengungsi korban bencana gempa Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penanggulangan Bencana Kementerian Sosial (Kemensos), Adhy Karyono mengatakan masa tanggap darurat gempa Aceh segera berakhir pekan depan. Saat ini pihaknya sedang menuntaskan sosialisasi menjelang berakhirnya masa darurat.

"Untuk sementara masa tanggap darurat tetap berakhir pada Selasa (20/12). Setelah itu kegiatan pengungsian akan mulai dihentikan," ujar Adhy ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (18/12).

Saat ini, masih ada 88 ribu pengungsi yang tercatat Kemensos. Namun, Adhy menegaskan jumlah pengungsi di lapangan fluktuatif dan cenderung lebih sedikit dari jumlah yang tercatat.

Para pengungsi kini masih bertahan di 120 titik pengungsian di Pidie Jaya dan Pidie. Menjelang berakhirnya masa tanggap darurat bantuan logistik tetap disalurkan.

Santunan kematian dan santunan luka berat telah terselesaikan penyalurannya. Ia terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa kegiatan pengungsian segera dihentikan.

"Dalam waktu dekat akan ada data konkret dari tim terpadu perihal jumlah kerusakan  dan status kerusakan bangunan akibat gempa. Dengan begitu benar-benar akan diketahui mana keluarga yang rumahnya rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan," kata Adhy.

Mereka yang rumahnya mengalami kerusakan berat akan mendapat bantuan rekonstruksi bangunan dan diizinkan menggunakan hunian sementara (huntara). Huntara digunakan hingga proses rekonstruksi selesai.

Selama tinggal di huntara, anggota keluarga akan dibantu dengan santunan jaminan hidup (jadup) sebesar Rp 10 ribu sehari. Masa pemberian jadup paling lama dilakukan selama tiga bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement