Sabtu 17 Dec 2016 19:32 WIB

Polda Sumatera Utara Larang Petasan, Batasi Penggunaan Kembang Api

Ribuan petasan yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ribuan petasan yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatera Utara mengeluarkan maklumat yang berisi aturan tentang penggunaan petasan dan kembang api dalam perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan maklumat itu mengacu pada UU Kembang Api tahun 1939, UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Maklumat Polda Sumatera Utara tentang penggunaan petasan dan kembang api dikeluarkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas. Dari berbagai aturan tersebut, Polda melarang penggunaan petasan. "Ada sanksi pidana atas pelanggaran aturan tersebut," kata Rina di Medan, Sabtu.

 

Polda Sumatera Utara memperbolehkan penggunaan kembang api dengan sejumlah ketentuan. Ukuran mau pun lokasi penggunaannya diatur secara spesifik. "Kembang api mainan yang memiliki ukuran diameter dibawah dua inchi dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram boleh dipergunakan masyarakat tanpa izin pihak kepolisian," ujar Rina.

Sementara itu, kembang api dengan ukuran dua sampai delapan inchi harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Penggunaannya untuk keperluan pertunjukan juga harus atas seizin aparat. "Kembang api tersebut tidak boleh dipergunakan di tempat ibadah, perumahan, rumah sakit, sekolah, bandara, pusat perbelanjaan, bank, kantor pemerintahan atau swasta, dan jalan raya," ungkap Rina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement