Sabtu 17 Dec 2016 16:20 WIB

Sekolah Penajam Terapkan Program Membaca 15 Menit Sebelum Belajar

Para siswa yang ada di MTSN Karangampel membaca buku pada peluncuran Gerakan Madrasah Literasi oleh Pemkab Indramayu bersama dengan Kantor Kementrian Agama, di MTS Negeri Karangampel, Jumat (28/10).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Para siswa yang ada di MTSN Karangampel membaca buku pada peluncuran Gerakan Madrasah Literasi oleh Pemkab Indramayu bersama dengan Kantor Kementrian Agama, di MTS Negeri Karangampel, Jumat (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai 2017 berencana menerapkan program membaca 15 menit sebelum pelajaran sekolah untuk meningkatkan budaya baca pelajar di seluruh sekolah di daerah setempat.

"Kami akan menerapkan program membaca 15 menit, selain buku pelajaran di sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dilaksanakan untuk menggerakan minat baca pelajar," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani ketika dihubungi di Penajam, Sabtu (17/12).

Marjani menjelaskan program membaca 15 menit sebelum pelajaran sekolah harus dilaksanakan seluruh sekolah di wilayah Penajam Paser Utara, mulai tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas pada 2017.

Program membaca buku selain buku pelajaran selama 15 menit sebelum pelajaran sekolah tersebut, lanjut dia, sebagai upaya meningkatkan minat baca pelajar yang dinilai semakin menurun.

"Seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, budaya dan minat membaca pelajar cenderung menurun, kendati belum ada data pasti, sehingga perlu ada upaya untuk mengembalikan budaya baca itu," jelas Marjani.

"Kami meminta setiap sekolah untuk mengganti piala yang sudah lama dipajang dengan buku bacaan yang dapat dibaca anak didik," tambahnya.

Bagi sekolah yang belum memiliki perpustakaan, Marjani menyarankan agar sekolah itu meminta masing-masing anak didik membawa buku bacaan dari rumah, selain buku pelajaran sekolah.

Ia menambahkan program membaca 15 menit sebelum pelajaran di sekolah merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. "Gerakan membaca 15 menit itu juga untuk menumbuhkan budi pekerti dan membentuk karakter anak didik menjadi lebih baik," ucap Marjani.

Kebijakan membaca selama 15 menit selain buku pelajaran yang dilakukan sebelum kegiatan belajar mengajar tersebut juga harus mendapat pengawasan dari tenaga pendidik di setiap sekolah. "Pengawasan itu untuk menghindari adanya buku bacaan yang tidak layak baca bagi anak didik dan berisiko menimbulkan dampak negatif," kata Marjani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement