REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Jajaran Polres Bandung berhasil membongkar praktik pembuatan miras oplosan dengan kadar alkohol hingga 90 persen. Dalam penggerebegan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pembuat miras yaitu AS, LS, dan JH.
Praktik pembuatan miras tersebut dilakukan di sebuah rumah di Komplek Posgiro RT 5 RW 5 Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penggerebekan yang disaksikan aparat RT setempat dan tokoh masyarakat ini berlangsung Jumat (16/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, praktik pembuatan miras ini dilakukan dengan mencampur miras asli merek terkenal dengan alkohol 90 persen. Campuran lainnya, kata dia, yaitu air mineral dan cuka. Miras hasil oplosan ini kemudian diberi merek sendiri dengan nama kuda mas, mensen house, dan arak orangtua. ‘’Miras oplosan ini kemudian dikemas dalam botol-botol dan diberi label sendiri,’’ kata dia.
Barang bukti yang disita polisi, kata Yusri, yaitu miras asli sebanyak 40 karton, miras oplosan 30 karton, drum plastik dua buah, alat press botol sebanyak tiga buah, label botol miras oplosan sebanyak 5.000 lembar, alkohol murni 40 liter, dan air isi ulang sebanyak empat galon. ‘’Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui peredaran miras oplosan ini serta jaringannya,’’kata dia.