Jumat 16 Dec 2016 17:11 WIB

Banyuwangi Terbitkan Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menerbitkan kartu identitas anak atau KIA. Kartu tersebut berfungsi seperti kartu tanda penduduk (KTP) pada orang dewasa. KIA dapat segera diurus orang tua di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menjelaskan KIA merupakan program pemerintah pusat. Ia mengatakan mulai 2016 seluruh anak secara bertahap memiliki KTP dalam bentuk kartu identitas anak (KIA).

"Ketentuan dan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak," katanya, Jumat (16/12).

Anas mengatakan, selama ini anak-anak tidak memiliki kartu identitas, kecuali akta kelahiran. Dengan diterbitkannya KIA ini konsepnya sama, seperti KTP yang memberikan identitas serta tercatat resmi dalam kependudukan daerah.

"KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat membutuhkan pelayanan publik, seperti saat mengurus paspor atau daftar sekolah. Dengan KIA maka data kependudukan daerah akan semakin rapi," kata Anas.

Ia melanjutkan, program penerbitan KIA ini juga diintegrasikan dengan inovasi pelayanan publik, yakni Program Lahir Procot Pulang Bawa Akta. "Jika biasanya di program ini bayi baru lahir mendapatkan dua dokumen, yakni KK dan akta, sekarang bertambah menjadi tiga dokumen dengan mendapatkan KIA," ujarnya.

Dalam KIA tercantum identitas seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga dan nomor akta kelahiran. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Banyuwangi Iskandar Azis menambahkan KIA diperuntukkan bagi anak berusia 0-17 tahun. Ada dua jenis KIA yang diterbitkan, yakni KIA untuk usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

"Perbedaannya dengan KTP, KIA tidak dilengkapi chip, tidak ada rekaman iris mata dan sidik jari serta tidak dibubuhi tanda tangan," kata Iskandar.

Ia menjelaskan KIA dapat diurus langsung oleh orang tua di Kantor Dispendukcapil. Persyaratan yang harus dibawa untuk mengurus adalah KIA adalah akta, kartu keluarga, dan foto 3x4 bagi anak berusia di atas lima tahun.

"Jika persyaratan sudah lengkap maka KIA bisa segera diproses dan langsung jadi," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement