Jumat 16 Dec 2016 15:28 WIB

Hanya 50 Persen Penyandang Disabilitas yang Terserap Dunia Kerja

Rep: Desy Susilawati/ Red: Andi Nur Aminah
Penyandang disabilitas (tuna netra) mengikuti kegiatan edukasi keuangan di Kantor OJK , Jakarta, Jumat (1/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyandang disabilitas (tuna netra) mengikuti kegiatan edukasi keuangan di Kantor OJK , Jakarta, Jumat (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 2016, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU Penyandang Disabilitas No 8 Tahun 2006. Salah satu hak penyandang disabilitas adalah hak untuk mendapatkan kesempatan bekerja dan tidak mendapatkan diskriminasi di dunia kerja.

Selain itu perusahaan swasta wajib mengakomodir satu persen penyandang disabilitas dari keseluruhan pekerja yang dimilikinya dan kewajiban dua persen untuk sektor pemerintah dan BUMN. Walaupun demikian, data statistik menunjukkan bahwa masih besarnya agenda yang harus dilakukan untuk melibatkan penyandang disabilitas masuk ke sektor formal di Indonesia.

Berdasarkan data hasil riset dari Universitas Indonesia mengenai penyandang disabilitas, dari 12,15 persen penyandang disabilitas di Indonesia, hanya 51,12 persen yang turut berpartisipasi dalam pasar kerja Indonesia, lebih rendah dari non-penyandang disabilitas yang berada pada angka 70,40 persen. "Bahkan penyandang disabilitas kategori berat hanya 20,27 persen yang berpartisipasi di pasar kerja Indonesia," ungkap Kepala Tim Riset LPEM FEB Universitas Indonesia, Alin Halimatussadiah dalam peluncuran Jejaring Bisnis dan Disabilitas Indonesia (JBDI) di Jakarta, Jumat (16/12).

Rendahnya presentase penyandang disabilitas yang tidak masuk ke pasar kerja dikarenakan banyak di antara mereka tidak cukul bersemangat untuk masik ke pasar kerja. Ditandai dengan tingginya tingkat inaktifitas, yakni kondisi dimana seseorang yang tidak masuk ke pasar kerja tidak mempunyai aktifitas sebagai menjadi ibu rumah tangga maupun sekolah.

"Tingkat inaktifitas penyandang disabilitas sebanyak 20,49 persen lebih tinggi dibandingkan non-penyandang disabilitas sebanyak 1,73 persen dan jauh lebih tinggi lagi untuk penyandang disabilitas berat 57,47 persen," jelasnya.

Hasil estimasi menunjukkan bahwa status disabilitas menurunkan probabilitas untuk masuk menjadi angkatan kerja dan mendapatkab pekerjaan. Penyandang disabilitas dengan kesulitasn pendengaran atau wicara dan cedera tangan cenderung lebih mungkin mendapatkan pekerjaan dibanding dengan yang mendapatkan masalah mobilitas dan disabilitas ganda atau memiliki lebih dari satu tipe disabilitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement