REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara (WN) Cina melakukan aksi tanam cabai secara ilegal di Bogor. WN Cina tersebut masuk ke Indonesia menggunakan paspor wisata.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, jika WN Cina tersebut terbukti melanggar izin, maka pemerintah harus mendeportasi mereka. Kendati demikian, deportasi dilakukan tergantung pada tingkat kesalahan yang diperbuat WN Cina tersebut.
"Tergantung tingkat kesalahannya dan izinnya. Kalau memang melanggar izin pasti itu harus dia dideportasi," kata JK di Markas Komando Paspampres, Jakarta, Jumat (16/12).
Terkait ditemukannya bakteri erwinia chrysanthemi dalam benih cabai yang ditanam, JK pun menyerahkannya pada para peneliti. "Ya tentu urusan ilmiah itu, saya tidak tahu itu," tambah dia.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian pada 24 November, benih cabai yang ditanam dinyatakan positif terinfestasi bakteri erwina chrysanthemi. Bakteri ini merupakan organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) A1 golongan 1.
Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono mengungkapkan bakteri Erwinia Chrysanthemi yang ada di benih cabai Cina itu dapat menimbulkan kerusakan ataupun kegagalan produksi hingga 70 persen. Selain itu, bakteri ini juga dapat menular atau menyerang berbagai tanaman lainnya, termasuk aneka bawang, kentang, dan sawi.
Baca juga, Warga Cina Tanam Benih Cabai Mengandung Bakteri Berbahaya di Bogor.