Jumat 16 Dec 2016 14:34 WIB

Tak akan Pulangkan Paksa, KPK Minta Direktur PT MTI Kooperatif

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengupayakan pemulangan paksa terhadap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Dharmawansyah. Fahmi yang kini terdeteksi berada di luar negeri, menjadi tersangka penyuap  Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum merasa perlu untuk mengeluarkan red notice atau permintaan pencarian terhadap tersangka, terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain melalui kerjasama dengan interpol.

"Kami belum sampai pada kesimpulan apa dibutuhkan seperti red notice atau kerjasama dengan interpol atau upaya-upaya paksa lain," ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Febri melanjutkan, KPK berharap Fahmi bisa kooperatif pulang ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK. Hal ini guna kelancaran penuntasan perkara dugaan suap senilai Rp2 miliar tersebut. Terlebih, KPK juga nantinya akan melakukan upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan.

"Kami imbau FD segera kembali ke Indonesia dan akan lebih baik bagi tersangka bagi penuntasan perkara ini, kalau yang bersangkutan bekerja sama pada penegak hukum segera menyerahkan diri ke KPK," kata Febri.

Febri mengingatkan, lagi pula ada konsekuensi jika ada tindakan tidak kooperatif oleh tersangka kasus yakni dapat memperberat hukuman kasus terhadap yang bersangkutan. "Kalau tidak kooperatif kita sayangkan itu yang pertama, kedua terkait dengan hukuman ada hakim yang mempertimbangkan," ucapnya.

Febri diketahui pergi ke luar negeri sebelum operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (14/12) lalu. Kendati tidak menjadi bagian dari empat yang diamankan Tim Satuan Tugas KPK namun penyidik berkeyakinan Fahmi terlibat dalam dugaan penyuapan terhadap Eko Susilo.

Hal ini didasarkan dari bukti dan keterangan pegawai PT MTI lainnya yang juga telah menjadi tersangka. Febri mengungkap, saat ini penyidik juga terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan melakukan sejumlah penggeledahan.

"Nanti kami update penggeledahan lokasinya dimana. Rinciannya akan kami sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya berasal dari PT Melati Technofo Indonesia yakni Fahmi Darmawansyah (FD), Hardy Stefanus (HST) dan Muhammad Adami Okta (MAO) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan di Bakamla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement