REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengucurkan dana sebesar Rp 20 juta ke setiap desa di Kabupaten Tangerang pada tahun ini untuk membiayai aneka kegiatan.
"Peruntukan dana itu sudah jelas dan diaudit karena mengunakan uang rakyat," kata Kepala Bidang Pembangunan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPM-PPD) Pemkab Tangerang Tifna Purnama di Tangerang, Jumat (16/12).
Tifna mengatakan kepala desa agar dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai peruntukan dan menyalurkan kepada lembaga di tingkat desa yang berhak menerima. Dia mengatakan dana desa itu dialokasikan untuk operasional PKK sebesar Rp 2 juta, Karang Taruna Rp 2 juta dan kader Posyandu Rp 1,5 juta.
Demikian pula dana itu untuk penyusunan profil desa sebesar Rp 9 juta, biaya operasional Badan Pemberdayaan Desa (BPD) sebesar Rp 2 juta. Dia menambahkan alokasi dana juga digunakan untuk penyusunan rencana kegiatan desa sebesar Rp 3,5 juta.
Namun perencanaan penggunaan dana bantuan Pemprov Banten itu sudah dilakukan secara matang sejak awal agar dapat digunakan maksimal. Sedangkan alokasi dana tersebut telah didistribusikan kepada sebanyak 246 kepala desa yang tersebar pada 29 kecamatan.
Menurut dia, bahwa dasar penerimaan dana desa itu adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No.978/Kep.549-Huk/2016. Pihaknya hanya memeriksa kelengkapan dokumen penerimaan karena dana tersebut langsung diberikan melalui rekening masing-masing kepala desa.
"Kami hanya mengkoordinir karena dana itu tidak diberikan kepada tiap Pemkab atau Pemkot setempat," katanya.
Meski begitu, pihaknya mengharapkan supaya penggunaan dana sesuai SK Gubernur Banten, bila disalahgunakan dapat berpotensi menyalahi aturan dan bermuara ke ranah hukum.